Biografi : C.A.S. TAMAWIWY, Pejuang Perintis Kemerdekaan Asal Talaud
PERINTIS
KEMERDEKAAN ASAL TALAUD
C.A.S.
TAMAWIWY LAYAK JADI
PAHLAWAN NAIONAL.
Disusun Ulang
oleh : Alffian Walukow
Berdasarkan artikel berjudul :
Tamawiwy Marah
Karena Gadis Jogya
dihina
Sumber : Koran Merdeka edisi Senin, 15 Februari
1988.
1. Kehidupan Awal dan Masa Muda (1887–1910)
Cornelis Aker
Sario (C.A.S.) Tamawiwy dilahirkan pada tanggal 12 Desember 1887 di
Istana Kerajaan Talaud. Walaupun menyandang predikat sebagai seorang putera
raja, sejak kecil ia dididik secara keras oleh kedua orang tua serta kakeknya.
Didikan tersebut membentuk kepribadiannya yang tetap membaur dengan masyarakat
luas serta senantiasa berperilaku bersahaja dalam sepanjang hidupnya.
Memasuki usia
dewasa, pada periode tahun 1908 hingga 1910, Tamawiwy bekerja di atas
kapal Van der Hagen. Di kapal inilah wawasan politiknya mulai terbentuk
setelah ia belajar dari Johan Najoan, seorang tokoh nasionalis yang terus
berjuang hingga akhir hayatnya.
2. Aksi
Menentang Kolonialisme dan Awal Perjuangan (1910-an–1927)
Sifatnya yang
teguh dan anti-penjajahan terlihat jelas saat ia bekerja di atas kapal Van
Loon. Di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ketika kapal sedang mengangkut
sekitar 200 pekerja pribumi asal Solo, Tamawiwy melihat Stuurman (mualim)
kapal menghina seorang pekerja wanita asal Yogyakarta. Merasa sangat marah atas
penghinaan terhadap sesama bangsa pribumi tersebut, Tamawiwy langsung menampar
muka Stuurman Van Loon. Akibat tindakannya itu, ia dihukum penjara
selama satu minggu dan kemudian dipecat dari pekerjaan kapal.
Setelah peristiwa tersebut, atas permintaan ayahnya,
Tamawiwy dipanggil pulang ke Talaud. Di kampung halamannya, ia senantiasa
memberikan nasihat serta keberanian kepada warga untuk menentang kelakuan
orang-orang Belanda yang bertindak sewenang-wenang. Puncaknya terjadi pada
tahun 1927, ketika ia secara tegas menolak pengangkatan dirinya menjadi Bestuur
Assistent di Parigi, Sulawesi Tengah, bahkan memilih mundur dan berhenti
dari seluruh jabatannya di pemerintahan kolonial Belanda.
3. Kiprah
Jurnalistik dan Pergerakan Politik (1927–1931)
Setelah tidak
lagi bekerja dengan pihak Belanda, Tamawiwy terjun ke dunia pergerakan dan
pers. Pada tahun 1927, ia menjadi koresponden koran Pemberita Makasar.
Melalui media dan tulisan, ia terus mengeritik pemerintah kolonial.
Pada tahun 1928,
Tamawiwy dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan gara-gara membuat sebuah
karikatur satir. Karikatur tersebut menggambarkan seekor ular naga yang sedang
memakan hasil bumi berupa kopra dan pala di Talaud, sementara dari perutnya di
negeri Belanda mengeluarkan mata uang Gulden.
Tidak berhenti di situ, perjuangannya berlanjut ke ranah
partai politik:
- Tahun
1929: Ia mendirikan cabang Partindo (Partai Indonesia) di Talaud, yang
kala itu di tingkat pusat dipimpin oleh Mr. R.S. Koesoemo.
- Tahun
1931: Ia mengalihkan wadah perjuangannya dengan mendirikan Partai
Nasional Indonesia (PNI) cabang Talaud untuk menjalin konsolidasi dan
bergabung dengan jaringan PNI di Manado, Makassar, serta terutama yang
berada di Pulau Jawa.
4. Peristiwa Merah Putih di Talaud dan Pembuangan
(1932–1933)
Pada tahun 1932, Kepulauan Talaud diguncang oleh
gerakan kebangsaan. Tiga tokoh utama patriotik daerah tersebut—yakni E.P.
Gagola, H.L. Tucunan, dan C.A.S. Tamawiwy—mendirikan organisasi keudaan
bernama PAMI (Persatuan Angkatan Muda Indonesia Lirung). Untuk
membangkitkan semangat kemerdekaan, selain memasyarakatkan lagu Indonesia
Raya, mereka menyebar luas lagu ciptaan mereka yang berjudul “Sioh
Indonesia”.
Puncak pergerakan PAMI terjadi pada tanggal 30 April 1933,
tepat saat berlangsungnya upacara resmi peringatan Hari Putri Mahkota Kerajaan
Belanda. Pemuda-pemudi Talaud yang tergabung dalam PAMI melakukan aksi berani
yang oleh Belanda dicatat sebagai "Peristiwa Gerakan Merah Putih".
Mereka muncul memakai pakaian berwarna merah-putih, mengibarkan bendera Merah
Putih, dan berbaris menuju lapangan upacara seraya menyanyikan lagu Indonesia
Raya dan Sioh Indonesia.
Akibat peristiwa revolusioner ini, ketiga tokoh penanggung
jawab ditangkap dan diadili:
- E.P.
Gagola dihukum 5 tahun penjara.
- H.L.
Tucunan dihukum 4 tahun penjara.
- C.A.S.
Tamawiwy dihukum 4 tahun penjara atas 5 tuduhan kesalahan.
Ketiganya kemudian dijebloskan ke Penjara Sukamiskin,
Bandung sebagai tahanan politik. Setelah menjalani masa tahanan di
Sukamiskin, Tamawiwy juga sempat ditangkap Belanda dan dibuang ke Boven
Digul.
5. Masa
Pendudukan Jepang dan Menolak Negara Boneka (1942–1947)
Pada masa
pendudukan Jepang (1942–1945), Tamawiwy memilih bersikap pasif sambil menunggu
keadaan politik mereda. Namun, ketika Belanda berusaha kembali menguasai
Indonesia pasca-Proklamasi 1945 dengan membentuk Negara Indonesia Timur
(NIT), pendirian Tamawiwy tetap teguh membela Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Dengan tegas ia menyatakan:
"Negara Indonesia Timur adalah negara boneka
Belanda!"
Pada tahun 1947, saat menjabat sebagai Ketua Permata
(Persatuan Masehi Talaud), Tamawiwy menyampaikan pidato menggelora di depan
rapat raksasa rakyat di Moronge:
"Lebih baik pemerintahan sebagai neraka asal
diperintah oleh bangsa sendiri, daripada pemerintahan sebagai sorga di bawah
perintah bangsa lain (penjajah)."
Pernyataan keras ini menyebabkan ia kembali ditangkap oleh
pemerintah kolonial dan dipenjarakan selama dua tahun.
6. Pengabdian
Pasca-Kemerdekaan dan Akhir Hayat (1951–1969)
Setelah pergolakan politik mereda, Tamawiwy menyumbangkan
tenaganya untuk pengabdian di pemerintahan Republik Indonesia:
- Tahun
1951: Menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di Kantor Gubernur Sulawesi
di Makassar.
- 2
September 1952: Diangkat menjadi Acting (Pejabat) Hakim
Pengadilan Negeri Manado di Tahuna.
- Tahun 1958: Saat terjadi pergolakan Permesta, ia
ditugaskan sementara menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali.
- Pasca-Permesta: Kembali bertugas sebagai Ketua
Pengadilan Negeri Tahuna hingga memasuki masa pensiun pada 20 Juni 1960.
Setelah
mengabdikan seluruh hidupnya bagi perjuangan bangsa, Cornelis Aker Sario
Tamawiwy wafat pada tanggal 24 Februari 1969 dalam usia 82 tahun.
Penghargaan
dari Pemerintah RI
Atas jasa-jasa
dan perjuangannya yang tak kenal menyerah, C.A.S. Tamawiwy dianugerahi tiga
penghargaan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia:
- SK
Mensos No. Pol. 560/PK (4 Agustus 1960): Diakui secara resmi sebagai
Perintis Kemerdekaan / Pergerakan Kebangsaan.
- SK
Presiden No. 7/BTK (1 Mei 1963): Dianugerahi Bintang Satyalancana
Perintis Kemerdekaan.
- SK
Gubernur DKI Jakarta No. ib3/2/7/1967 (22 Juni 1967): Dianugerahi
Piagam Penghargaan sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan dengan predikat
perintis usia tertua yang menjadi warga DKI Jakarta.
Sumber : Koran Merdeka edisi Senin, 15
Februari 1988.
Dokumen tambahan lainnya
berasal dari anaknya : Kel. Tamawiwi-Hebimisa
