Biografi : C.A.S. TAMAWIWY, Pejuang Perintis Kemerdekaan Asal Talaud

 

PERINTIS KEMERDEKAAN ASAL TALAUD

C.A.S. TAMAWIWY  LAYAK  JADI  PAHLAWAN  NAIONAL.

Disusun  Ulang  oleh : Alffian  Walukow

Berdasarkan artikel  berjudul :

Tamawiwy  Marah  Karena  Gadis  Jogya  dihina

Sumber : Koran Merdeka edisi Senin, 15 Februari 1988.

 



1. Kehidupan Awal dan Masa Muda (1887–1910)

Cornelis Aker Sario (C.A.S.) Tamawiwy dilahirkan pada tanggal 12 Desember 1887 di Istana Kerajaan Talaud. Walaupun menyandang predikat sebagai seorang putera raja, sejak kecil ia dididik secara keras oleh kedua orang tua serta kakeknya. Didikan tersebut membentuk kepribadiannya yang tetap membaur dengan masyarakat luas serta senantiasa berperilaku bersahaja dalam sepanjang hidupnya.

 

Memasuki usia dewasa, pada periode tahun 1908 hingga 1910, Tamawiwy bekerja di atas kapal Van der Hagen. Di kapal inilah wawasan politiknya mulai terbentuk setelah ia belajar dari Johan Najoan, seorang tokoh nasionalis yang terus berjuang hingga akhir hayatnya.



2. Aksi Menentang Kolonialisme dan Awal Perjuangan (1910-an–1927)

Sifatnya yang teguh dan anti-penjajahan terlihat jelas saat ia bekerja di atas kapal Van Loon. Di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ketika kapal sedang mengangkut sekitar 200 pekerja pribumi asal Solo, Tamawiwy melihat Stuurman (mualim) kapal menghina seorang pekerja wanita asal Yogyakarta. Merasa sangat marah atas penghinaan terhadap sesama bangsa pribumi tersebut, Tamawiwy langsung menampar muka Stuurman Van Loon. Akibat tindakannya itu, ia dihukum penjara selama satu minggu dan kemudian dipecat dari pekerjaan kapal.

 

Setelah peristiwa tersebut, atas permintaan ayahnya, Tamawiwy dipanggil pulang ke Talaud. Di kampung halamannya, ia senantiasa memberikan nasihat serta keberanian kepada warga untuk menentang kelakuan orang-orang Belanda yang bertindak sewenang-wenang. Puncaknya terjadi pada tahun 1927, ketika ia secara tegas menolak pengangkatan dirinya menjadi Bestuur Assistent di Parigi, Sulawesi Tengah, bahkan memilih mundur dan berhenti dari seluruh jabatannya di pemerintahan kolonial Belanda.



3. Kiprah Jurnalistik dan Pergerakan Politik (1927–1931)

Setelah tidak lagi bekerja dengan pihak Belanda, Tamawiwy terjun ke dunia pergerakan dan pers. Pada tahun 1927, ia menjadi koresponden koran Pemberita Makasar. Melalui media dan tulisan, ia terus mengeritik pemerintah kolonial.

 

Pada tahun 1928, Tamawiwy dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan gara-gara membuat sebuah karikatur satir. Karikatur tersebut menggambarkan seekor ular naga yang sedang memakan hasil bumi berupa kopra dan pala di Talaud, sementara dari perutnya di negeri Belanda mengeluarkan mata uang Gulden.

 

Tidak berhenti di situ, perjuangannya berlanjut ke ranah partai politik:



  • Tahun 1929: Ia mendirikan cabang Partindo (Partai Indonesia) di Talaud, yang kala itu di tingkat pusat dipimpin oleh Mr. R.S. Koesoemo.

 

  • Tahun 1931: Ia mengalihkan wadah perjuangannya dengan mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) cabang Talaud untuk menjalin konsolidasi dan bergabung dengan jaringan PNI di Manado, Makassar, serta terutama yang berada di Pulau Jawa.

 

4. Peristiwa Merah Putih di Talaud dan Pembuangan (1932–1933)

Pada tahun 1932, Kepulauan Talaud diguncang oleh gerakan kebangsaan. Tiga tokoh utama patriotik daerah tersebut—yakni E.P. Gagola, H.L. Tucunan, dan C.A.S. Tamawiwy—mendirikan organisasi keudaan bernama PAMI (Persatuan Angkatan Muda Indonesia Lirung). Untuk membangkitkan semangat kemerdekaan, selain memasyarakatkan lagu Indonesia Raya, mereka menyebar luas lagu ciptaan mereka yang berjudul “Sioh Indonesia”.

 

Puncak pergerakan PAMI terjadi pada tanggal 30 April 1933, tepat saat berlangsungnya upacara resmi peringatan Hari Putri Mahkota Kerajaan Belanda. Pemuda-pemudi Talaud yang tergabung dalam PAMI melakukan aksi berani yang oleh Belanda dicatat sebagai "Peristiwa Gerakan Merah Putih". Mereka muncul memakai pakaian berwarna merah-putih, mengibarkan bendera Merah Putih, dan berbaris menuju lapangan upacara seraya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Sioh Indonesia.

 

Akibat peristiwa revolusioner ini, ketiga tokoh penanggung jawab ditangkap dan diadili:



  1. E.P. Gagola dihukum 5 tahun penjara.

 

  1. H.L. Tucunan dihukum 4 tahun penjara.

 

  1. C.A.S. Tamawiwy dihukum 4 tahun penjara atas 5 tuduhan kesalahan.

 

Ketiganya kemudian dijebloskan ke Penjara Sukamiskin, Bandung sebagai tahanan politik. Setelah menjalani masa tahanan di Sukamiskin, Tamawiwy juga sempat ditangkap Belanda dan dibuang ke Boven Digul.



5. Masa Pendudukan Jepang dan Menolak Negara Boneka (1942–1947)

Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945), Tamawiwy memilih bersikap pasif sambil menunggu keadaan politik mereda. Namun, ketika Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia pasca-Proklamasi 1945 dengan membentuk Negara Indonesia Timur (NIT), pendirian Tamawiwy tetap teguh membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan tegas ia menyatakan:



"Negara Indonesia Timur adalah negara boneka Belanda!"

 

Pada tahun 1947, saat menjabat sebagai Ketua Permata (Persatuan Masehi Talaud), Tamawiwy menyampaikan pidato menggelora di depan rapat raksasa rakyat di Moronge:



"Lebih baik pemerintahan sebagai neraka asal diperintah oleh bangsa sendiri, daripada pemerintahan sebagai sorga di bawah perintah bangsa lain (penjajah)."

 

Pernyataan keras ini menyebabkan ia kembali ditangkap oleh pemerintah kolonial dan dipenjarakan selama dua tahun.



6. Pengabdian Pasca-Kemerdekaan dan Akhir Hayat (1951–1969)

Setelah pergolakan politik mereda, Tamawiwy menyumbangkan tenaganya untuk pengabdian di pemerintahan Republik Indonesia:



  • Tahun 1951: Menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di Kantor Gubernur Sulawesi di Makassar.

 

  • 2 September 1952: Diangkat menjadi Acting (Pejabat) Hakim Pengadilan Negeri Manado di Tahuna.

 

  • Tahun 1958: Saat terjadi pergolakan Permesta, ia ditugaskan sementara menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali.

 

  • Pasca-Permesta: Kembali bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tahuna hingga memasuki masa pensiun pada 20 Juni 1960.

 

Setelah mengabdikan seluruh hidupnya bagi perjuangan bangsa, Cornelis Aker Sario Tamawiwy wafat pada tanggal 24 Februari 1969 dalam usia 82 tahun.



Penghargaan dari Pemerintah RI

Atas jasa-jasa dan perjuangannya yang tak kenal menyerah, C.A.S. Tamawiwy dianugerahi tiga penghargaan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia:



  1. SK Mensos No. Pol. 560/PK (4 Agustus 1960): Diakui secara resmi sebagai Perintis Kemerdekaan / Pergerakan Kebangsaan.

 

  1. SK Presiden No. 7/BTK (1 Mei 1963): Dianugerahi Bintang Satyalancana Perintis Kemerdekaan.

 

  1. SK Gubernur DKI Jakarta No. ib3/2/7/1967 (22 Juni 1967): Dianugerahi Piagam Penghargaan sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan dengan predikat perintis usia tertua yang menjadi warga DKI Jakarta.

 

Sumber :  Koran Merdeka edisi Senin, 15 Februari 1988.

Dokumen  tambahan  lainnya  berasal  dari anaknya :  Kel. Tamawiwi-Hebimisa

 

 

Postingan populer dari blog ini

DR. SUZANNE EMILIE HOUTMAN, Isteri Pertama dari Sam Ratulangie.

MEDINOS BAND, Legenda Band Manado

Connie Constantia