Transformasi Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia: Studi Komparatif KUHAP 2025 dan Rezim Undang-Undang Subversi dalam Perspektif Perlindungan Hak Sipil.
Transformasi Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia:
Studi Komparatif KUHAP 2025 dan Rezim Undang-Undang Subversi dalam Perspektif Perlindungan Hak Sipil.
ABSTRAK
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2025 menandai fase krusial dalam transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Reformasi ini secara normatif diposisikan sebagai upaya dekolonisasi hukum dan penguatan prinsip negara hukum demokratis berbasis hak asasi manusia. Namun demikian, diskursus akademik dan kritik masyarakat sipil menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap potensi reproduksi praktik penegakan hukum represif yang mengingatkan pada rezim Undang-Undang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU No. 11/PNPS/1963).
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif kesinambungan dan diskontinuitas antara karakter hukum represif masa lalu dan desain kewenangan hukum acara pidana kontemporer. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif-historis dan perspektif sosio-legal. Analisis difokuskan pada tiga dimensi utama, yaitu elastisitas definisi tindak pidana, perluasan diskresi aparat dalam penangkapan dan penahanan, serta penggunaan alat bukti elektronik dan penyadapan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP 2025 secara tekstual mengandung jaminan perlindungan hak sipil yang lebih kuat dibandingkan UU Subversi, masih terdapat kerentanan struktural akibat lemahnya mekanisme pengawasan yudisial pada tahap pra-adjudikasi. Dalam konteks tersebut, “roh subversi” tidak hadir sebagai norma eksplisit, melainkan sebagai potensi represi prosedural yang beroperasi dalam kerangka hukum demokratis.
Kata kunci: KUHAP 2025; UU Subversi; Reformasi Hukum Pidana; Hak Asasi Manusia; Negara Hukum Demokratis
1. PENDAHULUAN
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Reformasi ini dimaksudkan untuk mengakhiri dominasi hukum pidana kolonial dan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi abad ke-21.
Namun demikian, perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 memunculkan perdebatan serius mengenai arah demokratisasi hukum pidana. Kekhawatiran tersebut berakar pada pengalaman historis Indonesia, ketika hukum pidana digunakan sebagai instrumen kontrol politik dan represi negara melalui Undang-Undang Pemberantasan Kegiatan Subversi. UU Subversi memberikan diskresi yang sangat luas kepada aparat keamanan tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik politik dan oposisi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini mengajukan pertanyaan penelitian utama: apakah KUHAP 2025 memperkuat prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak sipil dalam negara hukum demokratis, atau justru mereproduksi pola penegakan hukum represif dalam format normatif yang lebih modern?
Kontribusi utama penelitian ini terletak pada upaya menempatkan reformasi hukum acara pidana dalam lintasan historis hukum represif Indonesia, sekaligus mengisi celah analitis antara perubahan normatif dan praktik kekuasaan dalam penegakan hukum.
2. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif-historis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Bahan hukum sekunder mencakup literatur akademik, artikel jurnal bereputasi, putusan Mahkamah Konstitusi, naskah akademik pembentukan undang-undang, serta laporan lembaga pemantau reformasi peradilan pidana. Analisis dilakukan dengan pendekatan sosio-legal, yang memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi sebagai praktik kekuasaan yang bekerja dalam relasi struktural antara negara dan warga negara.
3. KERANGKA TEORITIK
Dalam perspektif hukum kritis, hukum represif tidak selalu diwujudkan melalui norma yang secara eksplisit melanggar hak asasi manusia. Represi justru sering hadir melalui akumulasi diskresi aparat penegak hukum yang tidak diimbangi mekanisme kontrol institusional yang efektif. Negara hukum demokratis mensyaratkan asas legalitas, proporsionalitas, due process of law, serta pengawasan yudisial sejak tahap paling awal proses pidana.
UU Subversi dapat dipahami sebagai manifestasi state of exception, yakni kondisi ketika hukum normal ditangguhkan atas nama keamanan negara. Penelitian ini menguji apakah logika pengecualian tersebut masih terinternalisasi secara implisit dalam desain KUHAP 2025.
4. ANALISIS KOMPARATIF KUHAP 2025 DAN UU SUBVERSI
4.1 Elastisitas Definisi Tindak Pidana
UU Subversi mengandung rumusan tindak pidana yang sangat luas dan multitafsir, seperti perbuatan yang dianggap “merongrong kewibawaan negara” atau “membahayakan keamanan nasional”, tanpa parameter objektif yang jelas. Akibatnya, kritik politik dan perbedaan pendapat mudah dikriminalisasi.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berupaya mempersempit ruang tersebut melalui perumusan delik yang lebih sistematis serta mekanisme delik aduan dalam beberapa pasal. Namun demikian, elastisitas penafsiran tetap menyisakan potensi kriminalisasi selektif apabila aparat penegak hukum mengedepankan subjektivitas dan kepentingan politik.
4.2 Kewenangan Penangkapan dan Penahanan
Ciri utama UU Subversi adalah kewenangan penahanan jangka panjang tanpa pengawasan peradilan yang efektif. KUHAP 2025 secara normatif membatasi masa penangkapan dan penahanan serta memperketat persyaratan administratif.
Akan tetapi, ketiadaan kewajiban pemeriksaan hakim secara langsung pada tahap awal penangkapan menciptakan celah bagi praktik penahanan sewenang-wenang. Dalam aspek ini, terdapat kesinambungan kualitatif dengan praktik era subversi, meskipun berbeda dalam konstruksi normatif.
4.3 Alat Bukti Elektronik dan Penyadapan
Pada masa UU Subversi, laporan intelijen sering dijadikan dasar penindakan tanpa standar pembuktian yang ketat. KUHAP 2025 mengatur legalitas alat bukti elektronik dan penyadapan dengan mekanisme izin pengadilan sebagai bagian dari modernisasi hukum acara pidana.
Namun, dalam masyarakat digital, perluasan kewenangan penyadapan berpotensi meningkatkan intensitas pengawasan negara terhadap warga negara secara lebih intrusif dibandingkan praktik pengawasan pada masa lalu.
5. DAMPAK TERHADAP SUBJEK HUKUM
5.1 Kelompok Rentan dan Masyarakat Kecil
Kelompok masyarakat kecil dan rentan merupakan pihak yang paling terdampak oleh perluasan diskresi aparat. Keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan rendahnya literasi hukum meningkatkan risiko salah tangkap dan kriminalisasi. Meskipun mekanisme restorative justice diperkenalkan, penerapannya yang tidak konsisten menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum.
5.2 Pejabat Publik dan Kejahatan Berbasis Kekuasaan
Bagi pejabat publik, KUHAP 2025 memberikan kepastian prosedural yang lebih jelas dibandingkan era UU Subversi. Integrasi bukti digital justru memperkuat akuntabilitas dan mempersempit ruang impunitas dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
6. DISKUSI
Paradoks utama KUHAP 2025 terletak pada koeksistensi antara tujuan demokratis dan potensi koersif dalam praktik penegakan hukum. Ancaman utama bukanlah kembalinya otoritarianisme secara eksplisit, melainkan normalisasi keadaan pengecualian melalui prosedur hukum yang tampak sah.
Penguatan peran hakim, jaminan akses advokat sejak awal penangkapan, serta mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal aparat penegak hukum merupakan prasyarat mutlak untuk mencegah represi prosedural.
7. KESIMPULAN
Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHAP 2025 tidak dapat dipahami sebagai kebangkitan langsung rezim hukum represif seperti UU Subversi, namun juga belum sepenuhnya menutup peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Perlindungan hak sipil dalam sistem peradilan pidana Indonesia sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yudisial dan integritas aparat penegak hukum.
Tanpa penguatan kontrol institusional yang nyata, reformasi hukum acara pidana berisiko berhenti pada modernisasi prosedural yang tetap mereproduksi problem klasik relasi kuasa antara negara dan warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut).
Buku dan Literatur Ilmiah
Asshiddiqie, J. (2025). Hukum Pidana Nasional Indonesia: Menuju Peradaban Baru. Jakarta: UI Press.Harahap, M. Y. (2025). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Baru. Jakarta: Sinar Grafika.Lubis, T. M. (2024). Otoritarianisme dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.Institute for Criminal Justice Reform. (2025). Membedah Ancaman Represivitas dalam Regulasi Pidana Baru..
