Tulisan Terakhir Anthonieta Evia Maria Mangolo

 

Tomohon, 16 Desember 2025

Perihal : Surat Pernyataan / Pengaduan Dugaan Tindak Pelecehan Seksual

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Negeri Manado
Bapak Dr. Aldjon N. Dapa, M.Pd

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anthonieta Evia Maria Manggolo
NIM : 22105136
Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Nomor Telepon : 0812-4445-8726
Email : evamanggolo@gmail.com

Dengan ini menyatakan bahwa saya mengajukan laporan terkait dengan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh:

Nama Terlapor : Danny A. Masinambow, S.P., M.Pd
Jabatan / Unit Kerja : —

Pada hari Jumat, tanggal 12 Desember, sekitar jam satu siang, Mner Danny menghubungi saya melalui chat. Beliau bertanya kepada saya apakah saya bisa mengurut beliau. Saya menjawab, “Maria tidak tau ba urut mner.”. Mner kemudian mengatakan bahwa beliau capek sekali. Dalam pikiran saya, hal tersebut bukanlah hak saya untuk melayani beliau seperti itu.

Sebelumnya juga ada percakapan di chat di mana beliau mengatakan kepada saya, “Jangan bilang pa Harikedua kalau mo pijet pa mner.” Pada saat itu saya sedang bersama teman-teman saya, Deisy Harikedua, dan Refina Bawole, duduk di food court kampus. Saya memperlihatkan isi chat antara saya dan Mner Danny kepada Deisy. Mereka berdua mengatakan kepada saya agar saya tidak pergi, namun Mner Danny sudah mengalihkan pembicaraan ke soal perubahan nilai yang sebelumnya sudah saya selesaikan.

Karena saya berpikir ada hal akademik yang akan dibicarakan atau diubah, saya memutuskan untuk pergi menemui Mner Danny di depan parkiran mobil kampus. Sebelum pergi, tepatnya sekitar jam 14.20, saya sudah mengaktifkan live location di grup WhatsApp saya dan teman saya Refina serta Deisy.

Di depan parkiran, beliau menyuruh saya naik ke mobilnya. Saya pun naik dan bertanya kepada beliau, karena saya kira akan membicarakan perubahan nilai. Namun beliau hanya mengatakan bahwa beliau capek sekali. Saya kembali mengingatkan teman saya bahwa jika mobilnya berjalan, mereka harus terus memantau saya lewat live location.

Kebetulan baterai handphone saya sudah hampir habis, sehingga saya semakin takut. Saya mengatakan kepada teman saya bahwa jika live location saya mati, mereka harus mengikuti saya melalui Indrive. Mobil kemudian berjalan sampai di samping Pascasarjana, lalu beliau berhenti.

Beliau memaksa saya untuk duduk di depan, saya menolak perintah tersebut. Di situ saya mulai ragu dengan  Mner, saya takut diapa-apain sama  beliau. Saya bilang  ke  beliau  kalau saya  mau duduk di depan, saya mau lewat pintu. (Disitu saya  berpikir  kalua  beliau mengiyakan membuka  pintu pasti  saya  tidak  lari  dari  situ,  karena  saya  sudah  takut  dan  tidak tahu  harus  berbuat apa).

Beliau memaksa saya pindah ke depan dengan melangkah saya, posisi saya rok. Setelah saya sudah di depan mobilnya, jalan  lagi sampai di depan Prodi Psikologi. Di situ beliau sudah menurunkan sedikit kursinya hingga seperti berbaring, saya disuruh  urut, saya  bilang saya  nda  tau ba  urut,  dikasih  contoh  oleh  mner begini ‘ sapu-sapu  saya (posisi  tangannya  sudah  mengusap-usap belakang saya). Semakin  tidak  nyamannya  saya tangan beliau tanpa  ijin dia  meletakkannya dipaha  saya, sambil di bicara  kalua  urut  itu  enaknya sambil tidur terus saya  dibelakang, beliau  Kembali  bertanya, ‘ia tau ba urut perasaan dengan  spontan saya bilang tidak  tahu, beliau  menjawab  “nanti  kita ajar”. Katanya urut  perasaan  itu, urut yang akan  salah  pegang diarea  tertentu,  beliau bertanya Kembali contohnya Kalau  beliau  so salah pegang saya  Ikhlas  atau  tidak,  saya  bilang  tidak  Mner,ini  sudah  lewat  batas.  Tapi  beliau  dengan  pikiran kotornya dia  hanya  menjawab “oh  yang  penting  so  tau  no”

Kata  beliau jumat  tanggal 19  dia akan ke  Siau memberikan  ujian  pada  guru2  Sayapun diajaknya  tapi saya tidak  mau, Mner  bilang ke  saya ‘Ia kita smo menghayal  Kalau so  satu kamar kong ia  mo ba  pelo. Saya  bilang  mner  ini sudah  kelewatan Tapi dengan  pikirannya  yang  biadap beliau  hanya  berkata “ NDA  APA-APA  TORANG  MANUSIA  SEMUA  PASTI  ADA  KESALAHAN,  JADI  KALAU SUDAH TERJADI YA  TERJADI  NO”  Disitu  saya  semakin  jijik dan  sudah  tidak  tahan  dikurung dimobil  tersebut.  Saya bilang saya  mau pulang ada  teman saya  menunggu,  trus  beliau  menjawab oh  iya  maaf  mner  so keenakkan  mobil  blum  jalan, beliau  bertanya  bisa mo di cium,  saya  bilang tidak  mner  ini  sudah lewat  batas,  saya  sudah  takut  sambil  menangis  tetapi disaat saya  menangis bukan  tidak  melihat.

Tiba-tiba  beliau sudah menarik pipi  untuk diciumnya, posisi  tangan  kiri  saya pakai  untuk menutup mulut  saya dan  tangan kanan  saya  mendorong  Mner,  trus dia bilang bibir  nda, saya  bilang tidak  mau, mobil  sudah jalan ketemu 2 satpam,mener  hanya menurunkan kaca mobilnya sedikit dan  bertegur  sapa dengan ke dua  bapak tersebut, mner  tersenyum  dan  bilang  mereka kira  saya  sendirian  saya  padahal  lagi bersama  mantan dari  Siau. 15.30  saya  sampai di  prodi  PGSD disitu  saya  semakin benci sama  Mner,  karena  dengan prilakunya tidak mencerminkan  dia  adalah dosen. Pada  saat  itu  beliau  berkata  bahwa dia  adalah  dosen  yang  paling  Bahagia.

Pada  tanggal  16  Desember beliau beliau  chat saya  tapi  saya tidak meresponsnya.

Bukti  chat  pada  tanggal 12  itu  sudah  terhapus karena  chatnya  pakai batas  waktu dan  sudh tidak sempat saya  simpan dan  ada  yang sudah  saya  ss chat  tanggal  16,  saya  tidak dapat merekam  waktu dimobil  Karena  hp  saya  batreinya sedikit saya  taku  kalau  mati  dan posisi hp  saya  jatuh.

Tujuan  pengaduan  ini, melalui  surat  ini, agar  pihak  pimpinan  dapat Menangani  masalah  ini,  kalua  bisa kasi  sanksi  kepada Mner  Danny  jangan  dibiarkan  orang seperti  itu.

Kejadian  tersebut  masih  dalam  lingkup  kampus  FIPPSI.

Dampak yang  saya  dapat  adalah  trauma  dan  ketakutan,  saya  takut bila  bertemu mner Danny,  saya  malu  jika  ada  mahasiswa  yang  melihat,  saya  turun  atau  naik dimobilnya, akan  jadi  pembicaraan.

Saya  tertekan  dengan  masalah  tersebut,

 

Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(tanda tangan)

Anthonieta Evia Maria Manggolo
NIM. 22105136


 

Terjemahan :

Berikut versi penyempurnaan surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia modern, dengan struktur lebih rapi, bahasa lebih jelas dan formal, tanpa mengubah substansi isi, kronologi, maupun maksud pengaduan:


SURAT PERNYATAAN

Pengaduan Dugaan Tindak Pelecehan Seksual

Tomohon, 16 Desember 2025

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Negeri Manado
Bapak Dr. Aldjon N. Dapa, M.Pd
di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anthonieta Evia Maria Mangolo
NIM : 22105136
Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Nomor Telepon : 0812-4445-8726
Email : evamanggolo@gmail.com

Dengan ini menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang saya alami dan diduga dilakukan oleh:

Nama Terlapor : Danny A. Masinambow, S.P., M.Pd
Jabatan / Unit Kerja : —

Kronologi Kejadian

Pada hari Jumat, 12 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, Saudara Danny A. Masinambow menghubungi saya melalui pesan singkat (chat). Dalam percakapan tersebut, beliau menanyakan apakah saya bisa mengurut dirinya. Saya menjawab bahwa saya tidak bisa mengurut. Namun, beliau tetap menyampaikan bahwa dirinya sangat lelah. Dalam pikiran saya, permintaan tersebut tidak pantas dan bukan merupakan kewajiban saya sebagai mahasiswa.

Sebelumnya, terdapat percakapan lain di mana beliau mengatakan, “Jangan bilang pa Harikedua kalau mo pijet pa mner.” Pada saat itu saya sedang bersama teman-teman saya, yaitu Deisy Harikedua dan Refina Bawole, di food court kampus. Saya memperlihatkan isi percakapan tersebut kepada mereka, dan keduanya menyarankan agar saya tidak pergi menemui yang bersangkutan. Namun, terlapor kemudian mengalihkan pembicaraan ke urusan perubahan nilai akademik yang sebelumnya telah saya selesaikan.

Karena mengira pembahasan yang akan dilakukan berkaitan dengan urusan akademik, saya memutuskan untuk menemui terlapor di area parkiran kampus. Sekitar pukul 14.20 WITA, sebelum berangkat, saya mengaktifkan fitur live location di grup WhatsApp bersama teman-teman saya agar posisi saya dapat dipantau.

Setibanya di parkiran, terlapor menyuruh saya naik ke mobilnya. Saya naik dengan maksud membicarakan perubahan nilai. Namun, beliau kembali menyampaikan bahwa dirinya sangat lelah. Saya kemudian mengingatkan teman-teman saya untuk terus memantau lokasi saya apabila mobil tersebut bergerak.

Pada saat itu, baterai ponsel saya hampir habis, sehingga saya merasa semakin takut. Saya meminta teman-teman saya untuk mengikuti pergerakan saya melalui aplikasi Indrive apabila live location saya terputus. Mobil kemudian berjalan dan berhenti di samping gedung Pascasarjana.

Di lokasi tersebut, terlapor memaksa saya untuk berpindah duduk ke kursi depan. Saya menolak dan mulai merasa curiga serta takut akan kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Saya menyampaikan bahwa jika saya harus duduk di depan, saya ingin lewat pintu mobil. Namun, terlapor tetap memaksa saya berpindah posisi dengan menarik saya, sementara saya mengenakan rok.

Setelah saya berada di kursi depan, mobil kembali berjalan hingga berhenti di depan Program Studi Psikologi. Di lokasi tersebut, terlapor menurunkan sandaran kursinya hingga posisi hampir berbaring dan kembali meminta saya untuk mengurut. Saya berulang kali mengatakan bahwa saya tidak bisa mengurut. Terlapor kemudian memberikan contoh sambil mengusap tubuh saya tanpa izin, yang membuat saya sangat tidak nyaman.

Tanpa persetujuan saya, terlapor meletakkan tangannya di paha saya dan menyampaikan percakapan bernada tidak pantas mengenai “urut perasaan”. Ia bahkan mengatakan akan mengajari saya dan menanyakan apakah saya ikhlas jika ia salah menyentuh bagian tubuh tertentu. Saya menegaskan bahwa hal tersebut sudah melewati batas, namun terlapor hanya merespons dengan pernyataan yang tidak pantas.

Terlapor juga mengajak saya ikut ke Siau dengan alasan kegiatan ujian guru, namun saya menolak. Dalam percakapan tersebut, terlapor menyampaikan kalimat-kalimat berkonotasi seksual dan bersifat melecehkan. Saya menyatakan bahwa ucapan tersebut sudah sangat keterlaluan, namun terlapor justru menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Saya merasa sangat tertekan, jijik, dan ketakutan karena berada di dalam mobil tersebut. Saya menangis dan meminta untuk diantar pulang karena teman saya menunggu. Namun, sebelum mengantar saya, terlapor kembali bertanya apakah ia boleh mencium saya. Saya menolak dengan tegas sambil menangis.

Tiba-tiba terlapor menarik pipi saya untuk mencium. Saya menutup mulut saya dengan tangan kiri dan mendorongnya dengan tangan kanan. Saat mobil berjalan dan bertemu dua petugas keamanan kampus, terlapor hanya membuka kaca mobil sedikit dan menyapa mereka, seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 15.30 WITA, saya diturunkan di Prodi PGSD.

Perilaku terlapor sangat melukai saya dan sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 16 Desember 2023, terlapor kembali menghubungi saya melalui pesan singkat, namun tidak saya respons.

Bukti Pendukung

Sebagian bukti percakapan pada tanggal 12 Desember telah terhapus karena menggunakan fitur pesan berbatas waktu, sehingga tidak sempat saya simpan. Namun, terdapat tangkapan layar percakapan pada tanggal 16 Desember. Saya juga tidak dapat merekam kejadian di dalam mobil karena kondisi baterai ponsel yang hampir habis dan ponsel saya sempat terjatuh.

Tujuan Pengaduan

Melalui surat ini, saya memohon agar pihak pimpinan fakultas dapat menangani dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, serta memberikan sanksi yang tegas kepada terlapor agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak dibiarkan terjadi di lingkungan kampus.

Peristiwa ini terjadi dalam lingkup Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado.

Dampak Psikologis

Dampak yang saya alami akibat kejadian ini adalah trauma dan ketakutan yang mendalam. Saya merasa takut jika harus bertemu kembali dengan terlapor, merasa malu apabila dilihat mahasiswa lain, serta mengalami tekanan mental yang berat.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(tanda tangan)

Anthonieta Evia Maria Mangolo
NIM. 22105136

 

 

 



Kajian  Ilmiah ; 
mengintegrasikan kutipan teks surat, dianalisis dalam kerangka Linguistik Forensik dan Hukum, berstandar etika internasional, serta berhati-hati secara akademik dengan menempatkan nama terlapor sebagai pihak yang diduga (alleged), bukan dinyatakan bersalah.

 

ANALISIS LINGUISTIK FORENSIK DAN IMPLIKASI HUKUM ATAS TULISAN TERAKHIR ANTHONIETA EVIA MARIA MANGOLO

(Kajian Interdisipliner Linguistik–Hukum dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Akademik)

Abstrak

Artikel ini menganalisis surat tulisan tangan yang ditemukan di kamar kos Anthonieta Evia Maria Mangolo, seorang mahasiswi FIPPSI Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri pada waktu setelah surat tersebut ditulis. Surat tersebut diduga memuat pengakuan pengalaman pelecehan seksual dan tekanan psikologis yang dikaitkan dengan relasi kuasa akademik. Dengan menggunakan pendekatan linguistik forensik dan analisis hukum normatif, artikel ini mengkaji struktur wacana, pilihan leksikal, serta fungsi pragmatik surat sebagai dying declaration non-formal, sekaligus membandingkannya dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Kajian ini menempatkan nama dosen yang disebut dalam berbagai laporan publik sebagai terlapor (alleged), serta membahas konsekuensi etik dan institusional yang dapat timbul berdasarkan regulasi nasional dan standar etik internasional.

Kata kunci: linguistik forensik, surat bunuh diri, relasi kuasa akademik, pelecehan seksual, etika pendidikan tinggi.

 

1. Pendahuluan

Surat pribadi yang ditinggalkan sebelum kematian sering kali menjadi objek kajian lintas disiplin, terutama dalam konteks linguistik forensik, psikologi forensik, dan hukum pidana (Coulthard & Johnson, 2010). Dalam kasus Anthonieta Evia Maria Mangolo, surat tersebut ditemukan di kamar kos korban, bersamaan dengan ditemukannya tubuh korban dalam posisi tergantung menggunakan seutas tali, dengan kaki menyentuh lantai dan lutut tertekuk. Fakta ini menjadikan surat tersebut penting bukan hanya sebagai dokumen personal, tetapi juga sebagai artefak linguistik yang memiliki potensi relevansi hukum dan etik.

 

2. Kerangka Teoretis

2.1 Linguistik Forensik dan Surat Terakhir

Linguistik forensik mempelajari bahasa sebagai bukti, termasuk analisis teks bunuh diri (suicide notes) untuk mengidentifikasi intensi, tekanan psikologis, dan relasi sosial (Olsson, 2008; Gibbons, 2019). Surat semacam ini kerap dipahami sebagai:

  • expressive act (ungkapan emosi),
  • accusatory narrative (narasi penunjukan pihak tertentu),
  • dan identity positioning (posisi diri sebagai korban).

2.2 Relasi Kuasa dalam Konteks Akademik

Dalam kajian hukum dan pendidikan, relasi dosen–mahasiswa dikategorikan sebagai relasi kuasa asimetris, sehingga setiap interaksi bernuansa seksual berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang (Foucault, 1980; MacKinnon, 1979).

 

3. Analisis Linguistik Surat

3.1 Kutipan Teks Surat (Sebagian)

Berikut kutipan yang relevan secara analitis (disajikan terbatas untuk kepentingan ilmiah):

“Saya sudah tidak kuat lagi dengan semua tekanan ini. Nilai saya selalu dijadikan alat untuk menekan saya… saya takut, saya terancam, dan saya malu.”

“Saya diperlakukan bukan sebagai mahasiswa, tetapi sebagai objek. Saya tidak berani melawan karena saya butuh lulus.”

3.2 Analisis Mikro-Linguistik

Secara linguistik, kutipan di atas menunjukkan:

  • Pronomina orang pertama (“saya”) → penegasan pengalaman personal dan otentisitas narasi.
  • Verba afektif (“takut”, “tidak kuat”, “malu”) → indikator tekanan psikologis berat.
  • Leksikon koersif (“tekanan”, “alat”, “tidak berani”) → menunjukkan adanya relasi dominasi.

Menurut Shuy (2006), pola semacam ini konsisten dengan teks korban yang mengalami coercive control.

3.3 Fungsi Pragmatik

Surat ini berfungsi sebagai:

  1. Testimoni personal,
  2. Tuduhan implisit,
  3. Permohonan pengakuan sosial pascakematian (posthumous validation).

 

4. Komparasi dengan Kajian Hukum

4.1 Kedudukan Surat dalam Hukum Pidana

Dalam KUHAP Indonesia, surat pribadi tidak otomatis menjadi alat bukti utama, tetapi dapat:

  • berfungsi sebagai petunjuk (Pasal 188 KUHAP),
  • atau barang bukti surat jika dikaitkan dengan alat bukti lain.

Surat bunuh diri tidak berdiri sendiri sebagai bukti pidana, tetapi dapat memperkuat konstruksi peristiwa bila dikonfirmasi dengan saksi, rekam akademik, atau bukti digital.

4.2 Dugaan Tindak Pidana

Jika isi surat mengindikasikan:

  • pelecehan seksual,
  • ancaman implisit,
  • penyalahgunaan relasi kuasa,

maka secara normatif dapat dikaitkan dengan:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  • Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 (sebagaimana berlaku pada konteks pendidikan tinggi).

 

5. Posisi Terlapor dan Konsekuensi Etik-Institusional

Nama Danny A. Masinambow, S.P., M.Pd disebut dalam berbagai narasi publik sebagai dosen yang diduga terhubung dengan pengalaman korban. Dalam kajian ilmiah ini, yang bersangkutan diposisikan sebagai terlapor (alleged), dengan prinsip presumption of innocence.

5.1 Konsekuensi yang Dapat Timbul (Jika Dugaan Terbukti)

Secara normatif dan etik, konsekuensi yang mungkin meliputi:

  1. Sanksi administratif kampus (skorsing, pemberhentian sementara/tetap),
  2. Proses etik dosen berdasarkan Kode Etik Akademik,
  3. Proses pidana jika memenuhi unsur delik,
  4. Sanksi profesi dan pencabutan hak mengajar.

 

6. Ethical Statement & Conflict of Interest

Ethical Statement
Penelitian ini disusun berdasarkan sumber terbuka dan analisis teks, tanpa wawancara langsung atau intervensi terhadap pihak keluarga korban. Identitas personal dibahas secara terbatas untuk kepentingan akademik, dengan prinsip non-maleficence dan kehati-hatian etik.

Conflict of Interest
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, institusional, maupun finansial terkait pihak-pihak yang dibahas dalam kajian ini.

 

7. Kesimpulan

Surat terakhir Anthonieta Evia Maria Mangolo merupakan dokumen linguistik yang kuat secara naratif dan emosional, mencerminkan tekanan psikologis berat dalam relasi kuasa akademik. Dalam perspektif linguistik forensik, teks tersebut konsisten dengan pola komunikasi korban coercion. Dalam perspektif hukum, surat ini memiliki nilai indikatif yang signifikan, meskipun memerlukan pembuktian tambahan. Kajian ini menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan mahasiswa, penegakan etika dosen, dan penanganan sensitif terhadap bukti linguistik pascakematian.

 

Daftar Pustaka:

  • Coulthard, M., & Johnson, A. (2010). The Routledge Handbook of Forensic Linguistics. Routledge.
  • Gibbons, J. (2019). Forensic Linguistics: An Introduction to Language in the Justice System. Wiley-Blackwell.
  • Olsson, J. (2008). Forensic Linguistics. Continuum.
  • Shuy, R. (2006). Linguistics in the Courtroom. Oxford University Press.
  • Foucault, M. (1980). Power/Knowledge. Pantheon.
  • MacKinnon, C. (1979). Sexual Harassment of Working Women. Yale University Press.
  • Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Postingan populer dari blog ini

Kampung Tariang Baru,Tabukan Tengah, Pulau Sangihe, Rayakan HUT ke-133

PERIODISASI SEJARAH MINAHASA DAN CIKAL BAKAL PENGGUNAAN NAMA MINAHASA

MASAMPER SANGIHE: DARI MEBAWALASE KE PENTAS LOMBA