Tulisan Terakhir Anthonieta Evia Maria Mangolo
Tomohon, 16 Desember
2025
Perihal : Surat
Pernyataan / Pengaduan Dugaan Tindak Pelecehan Seksual
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Negeri Manado
Bapak Dr. Aldjon N. Dapa, M.Pd
Dengan hormat,
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Anthonieta
Evia Maria Manggolo
NIM : 22105136
Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Nomor Telepon : 0812-4445-8726
Email : evamanggolo@gmail.com
Dengan ini menyatakan
bahwa saya mengajukan laporan terkait dengan dugaan tindakan pelecehan yang
dilakukan oleh:
Nama Terlapor : Danny
A. Masinambow, S.P., M.Pd
Jabatan / Unit Kerja : —
Pada hari Jumat, tanggal 12 Desember, sekitar
jam satu siang, Mner Danny menghubungi saya melalui chat. Beliau bertanya
kepada saya apakah saya bisa mengurut beliau. Saya menjawab, “Maria tidak
tau ba urut mner.”. Mner kemudian mengatakan bahwa beliau capek sekali.
Dalam pikiran saya, hal tersebut bukanlah hak saya untuk melayani beliau
seperti itu.
Sebelumnya juga ada percakapan di chat di mana
beliau mengatakan kepada saya, “Jangan bilang pa Harikedua kalau mo
pijet pa mner.” Pada saat itu saya sedang bersama teman-teman saya, Deisy
Harikedua, dan Refina Bawole, duduk di food court kampus. Saya
memperlihatkan isi chat antara saya dan Mner Danny kepada Deisy. Mereka berdua
mengatakan kepada saya agar saya tidak pergi, namun Mner Danny sudah
mengalihkan pembicaraan ke soal perubahan nilai yang sebelumnya sudah saya
selesaikan.
Karena saya berpikir ada hal akademik yang akan
dibicarakan atau diubah, saya memutuskan untuk pergi menemui Mner Danny di
depan parkiran mobil kampus. Sebelum pergi, tepatnya sekitar jam 14.20, saya
sudah mengaktifkan live location di grup WhatsApp saya dan teman saya Refina
serta Deisy.
Di depan parkiran, beliau menyuruh saya naik ke
mobilnya. Saya pun naik dan bertanya kepada beliau, karena saya kira akan
membicarakan perubahan nilai. Namun beliau hanya mengatakan bahwa beliau capek
sekali. Saya kembali mengingatkan teman saya bahwa jika mobilnya berjalan,
mereka harus terus memantau saya lewat live location.
Kebetulan baterai handphone saya sudah hampir
habis, sehingga saya semakin takut. Saya mengatakan kepada teman saya bahwa
jika live location saya mati, mereka harus mengikuti saya melalui Indrive.
Mobil kemudian berjalan sampai di samping Pascasarjana, lalu beliau berhenti.
Beliau memaksa saya untuk duduk di depan, saya
menolak perintah tersebut. Di situ saya mulai ragu dengan Mner, saya takut diapa-apain sama beliau. Saya bilang ke beliau kalau saya
mau duduk di depan, saya mau lewat pintu. (Disitu saya berpikir
kalua beliau mengiyakan
membuka pintu pasti saya
tidak lari dari
situ, karena saya
sudah takut dan
tidak tahu harus berbuat apa).
Beliau memaksa saya pindah ke depan dengan
melangkah saya, posisi saya rok. Setelah saya sudah di depan mobilnya,
jalan lagi sampai di depan Prodi
Psikologi. Di situ beliau sudah menurunkan sedikit kursinya hingga seperti berbaring,
saya disuruh urut, saya bilang saya
nda tau ba urut,
dikasih contoh oleh
mner begini ‘ sapu-sapu saya
(posisi tangannya sudah
mengusap-usap belakang saya). Semakin
tidak nyamannya saya tangan beliau tanpa ijin dia
meletakkannya dipaha saya, sambil
di bicara kalua urut
itu enaknya sambil tidur terus saya dibelakang, beliau Kembali
bertanya, ‘ia tau ba urut perasaan dengan spontan saya bilang tidak tahu, beliau
menjawab “nanti kita ajar”. Katanya urut perasaan
itu, urut yang akan salah pegang diarea
tertentu, beliau bertanya Kembali
contohnya Kalau beliau so salah pegang saya Ikhlas
atau tidak, saya
bilang tidak Mner,ini
sudah lewat batas.
Tapi beliau dengan
pikiran kotornya dia hanya menjawab “oh
yang penting so
tau no”
Kata
beliau jumat tanggal 19 dia akan ke
Siau memberikan ujian pada
guru2 Sayapun diajaknya tapi saya tidak mau, Mner
bilang ke saya ‘Ia kita smo
menghayal Kalau so satu kamar kong ia mo ba
pelo. Saya bilang mner
ini sudah kelewatan Tapi
dengan pikirannya yang
biadap beliau hanya berkata “ NDA
APA-APA TORANG MANUSIA
SEMUA PASTI ADA
KESALAHAN, JADI KALAU SUDAH TERJADI YA TERJADI
NO” Disitu saya
semakin jijik dan sudah
tidak tahan dikurung dimobil tersebut.
Saya bilang saya mau pulang
ada teman saya menunggu,
trus beliau menjawab oh
iya maaf mner
so keenakkan mobil blum
jalan, beliau bertanya bisa mo di cium, saya
bilang tidak mner ini
sudah lewat batas, saya
sudah takut sambil
menangis tetapi disaat saya menangis bukan tidak
melihat.
Tiba-tiba
beliau sudah menarik pipi untuk
diciumnya, posisi tangan kiri
saya pakai untuk menutup
mulut saya dan tangan kanan
saya mendorong Mner,
trus dia bilang bibir nda,
saya bilang tidak mau, mobil
sudah jalan ketemu 2 satpam,mener
hanya menurunkan kaca mobilnya sedikit dan bertegur
sapa dengan ke dua bapak
tersebut, mner tersenyum dan
bilang mereka kira saya
sendirian saya padahal
lagi bersama mantan dari Siau. 15.30
saya sampai di prodi
PGSD disitu saya semakin benci sama Mner,
karena dengan prilakunya tidak
mencerminkan dia adalah dosen. Pada saat
itu beliau berkata
bahwa dia adalah dosen
yang paling Bahagia.
Pada
tanggal 16 Desember beliau beliau chat saya
tapi saya tidak meresponsnya.
Bukti
chat pada tanggal 12
itu sudah terhapus karena chatnya
pakai batas waktu dan sudh tidak sempat saya simpan dan
ada yang sudah saya
ss chat tanggal 16,
saya tidak dapat merekam waktu dimobil
Karena hp saya
batreinya sedikit saya taku kalau
mati dan posisi hp saya
jatuh.
Tujuan
pengaduan ini, melalui surat
ini, agar pihak pimpinan
dapat Menangani masalah ini,
kalua bisa kasi sanksi
kepada Mner Danny jangan
dibiarkan orang seperti itu.
Kejadian
tersebut masih dalam
lingkup kampus FIPPSI.
Dampak yang
saya dapat adalah
trauma dan ketakutan,
saya takut bila bertemu mner Danny, saya
malu jika ada
mahasiswa yang melihat,
saya turun atau
naik dimobilnya, akan jadi pembicaraan.
Saya
tertekan dengan masalah
tersebut,
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, saya
ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(tanda tangan)
Anthonieta Evia
Maria Manggolo
NIM. 22105136
Terjemahan :
Berikut versi
penyempurnaan surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia modern, dengan
struktur lebih rapi, bahasa lebih jelas dan formal, tanpa mengubah substansi
isi, kronologi, maupun maksud pengaduan:
SURAT PERNYATAAN
Pengaduan Dugaan
Tindak Pelecehan Seksual
Tomohon, 16 Desember
2025
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Negeri Manado
Bapak Dr. Aldjon N. Dapa, M.Pd
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Anthonieta
Evia Maria Mangolo
NIM : 22105136
Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Nomor Telepon : 0812-4445-8726
Email : evamanggolo@gmail.com
Dengan ini
menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual
yang saya alami dan diduga dilakukan oleh:
Nama Terlapor : Danny
A. Masinambow, S.P., M.Pd
Jabatan / Unit Kerja : —
Kronologi Kejadian
Pada hari Jumat, 12
Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, Saudara Danny A. Masinambow
menghubungi saya melalui pesan singkat (chat). Dalam percakapan tersebut,
beliau menanyakan apakah saya bisa mengurut dirinya. Saya menjawab bahwa saya
tidak bisa mengurut. Namun, beliau tetap menyampaikan bahwa dirinya sangat
lelah. Dalam pikiran saya, permintaan tersebut tidak pantas dan bukan merupakan
kewajiban saya sebagai mahasiswa.
Sebelumnya, terdapat
percakapan lain di mana beliau mengatakan, “Jangan bilang pa Harikedua kalau
mo pijet pa mner.” Pada saat itu saya sedang bersama teman-teman saya,
yaitu Deisy Harikedua dan Refina Bawole, di food court kampus.
Saya memperlihatkan isi percakapan tersebut kepada mereka, dan keduanya
menyarankan agar saya tidak pergi menemui yang bersangkutan. Namun, terlapor
kemudian mengalihkan pembicaraan ke urusan perubahan nilai akademik yang
sebelumnya telah saya selesaikan.
Karena mengira
pembahasan yang akan dilakukan berkaitan dengan urusan akademik, saya
memutuskan untuk menemui terlapor di area parkiran kampus. Sekitar pukul 14.20
WITA, sebelum berangkat, saya mengaktifkan fitur live location di
grup WhatsApp bersama teman-teman saya agar posisi saya dapat dipantau.
Setibanya di parkiran,
terlapor menyuruh saya naik ke mobilnya. Saya naik dengan maksud membicarakan
perubahan nilai. Namun, beliau kembali menyampaikan bahwa dirinya sangat lelah.
Saya kemudian mengingatkan teman-teman saya untuk terus memantau lokasi saya
apabila mobil tersebut bergerak.
Pada saat itu, baterai
ponsel saya hampir habis, sehingga saya merasa semakin takut. Saya meminta
teman-teman saya untuk mengikuti pergerakan saya melalui aplikasi Indrive
apabila live location saya terputus. Mobil kemudian berjalan dan
berhenti di samping gedung Pascasarjana.
Di lokasi tersebut,
terlapor memaksa saya untuk berpindah duduk ke kursi depan. Saya menolak dan
mulai merasa curiga serta takut akan kemungkinan terjadinya hal yang tidak
diinginkan. Saya menyampaikan bahwa jika saya harus duduk di depan, saya ingin
lewat pintu mobil. Namun, terlapor tetap memaksa saya berpindah posisi dengan
menarik saya, sementara saya mengenakan rok.
Setelah saya berada di
kursi depan, mobil kembali berjalan hingga berhenti di depan Program Studi
Psikologi. Di lokasi tersebut, terlapor menurunkan sandaran kursinya hingga
posisi hampir berbaring dan kembali meminta saya untuk mengurut. Saya berulang
kali mengatakan bahwa saya tidak bisa mengurut. Terlapor kemudian memberikan
contoh sambil mengusap tubuh saya tanpa izin, yang membuat saya sangat tidak
nyaman.
Tanpa persetujuan
saya, terlapor meletakkan tangannya di paha saya dan menyampaikan percakapan
bernada tidak pantas mengenai “urut perasaan”. Ia bahkan mengatakan akan
mengajari saya dan menanyakan apakah saya ikhlas jika ia salah menyentuh bagian
tubuh tertentu. Saya menegaskan bahwa hal tersebut sudah melewati batas, namun
terlapor hanya merespons dengan pernyataan yang tidak pantas.
Terlapor juga mengajak
saya ikut ke Siau dengan alasan kegiatan ujian guru, namun saya menolak. Dalam percakapan tersebut, terlapor
menyampaikan kalimat-kalimat berkonotasi seksual dan bersifat melecehkan. Saya
menyatakan bahwa ucapan tersebut sudah sangat keterlaluan, namun terlapor
justru menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Saya merasa
sangat tertekan, jijik, dan ketakutan karena berada di dalam mobil tersebut.
Saya menangis dan meminta untuk diantar pulang karena teman saya menunggu.
Namun, sebelum mengantar saya, terlapor kembali bertanya apakah ia boleh
mencium saya. Saya menolak dengan
tegas sambil menangis.
Tiba-tiba terlapor
menarik pipi saya untuk mencium. Saya menutup mulut saya dengan tangan kiri dan
mendorongnya dengan tangan kanan. Saat mobil berjalan dan bertemu dua petugas
keamanan kampus, terlapor hanya membuka kaca mobil sedikit dan menyapa mereka,
seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 15.30 WITA, saya diturunkan
di Prodi PGSD.
Perilaku terlapor
sangat melukai saya dan sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 16 Desember 2023, terlapor
kembali menghubungi saya melalui pesan singkat, namun tidak saya respons.
Bukti Pendukung
Sebagian bukti
percakapan pada tanggal 12 Desember telah terhapus karena menggunakan fitur
pesan berbatas waktu, sehingga tidak sempat saya simpan. Namun, terdapat
tangkapan layar percakapan pada tanggal 16 Desember. Saya juga tidak dapat
merekam kejadian di dalam mobil karena kondisi baterai ponsel yang hampir habis
dan ponsel saya sempat terjatuh.
Tujuan Pengaduan
Melalui surat ini,
saya memohon agar pihak pimpinan fakultas dapat menangani dan
menindaklanjuti kasus ini secara serius, serta memberikan sanksi yang tegas
kepada terlapor agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak dibiarkan
terjadi di lingkungan kampus.
Peristiwa ini
terjadi dalam lingkup Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas
Negeri Manado.
Dampak
Psikologis
Dampak yang saya
alami akibat kejadian ini adalah trauma dan ketakutan yang mendalam.
Saya merasa takut jika harus bertemu kembali dengan terlapor, merasa malu
apabila dilihat mahasiswa lain, serta mengalami tekanan mental yang berat.
Demikian surat
pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan
tindak lanjut Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(tanda tangan)
Anthonieta Evia
Maria Mangolo
NIM. 22105136
Kajian Ilmiah ; mengintegrasikan kutipan teks surat, dianalisis dalam kerangka Linguistik Forensik dan Hukum, berstandar etika internasional, serta berhati-hati secara akademik dengan menempatkan nama terlapor sebagai pihak yang diduga (alleged), bukan dinyatakan bersalah.
ANALISIS LINGUISTIK FORENSIK DAN IMPLIKASI
HUKUM ATAS TULISAN TERAKHIR ANTHONIETA EVIA MARIA MANGOLO
(Kajian
Interdisipliner Linguistik–Hukum dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Akademik)
Abstrak
Artikel ini menganalisis surat tulisan tangan
yang ditemukan di kamar kos Anthonieta Evia Maria Mangolo, seorang mahasiswi
FIPPSI Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang meninggal dunia akibat bunuh
diri dengan cara gantung diri pada waktu setelah surat tersebut ditulis. Surat tersebut diduga memuat pengakuan
pengalaman pelecehan seksual dan tekanan psikologis yang dikaitkan dengan
relasi kuasa akademik. Dengan menggunakan pendekatan linguistik forensik
dan analisis hukum normatif, artikel ini mengkaji struktur wacana,
pilihan leksikal, serta fungsi pragmatik surat sebagai dying declaration
non-formal, sekaligus membandingkannya dengan prinsip pembuktian dalam hukum
pidana Indonesia. Kajian ini menempatkan nama dosen yang disebut dalam berbagai
laporan publik sebagai terlapor (alleged), serta membahas konsekuensi
etik dan institusional yang dapat timbul berdasarkan regulasi
nasional dan standar etik internasional.
Kata kunci: linguistik forensik, surat bunuh diri,
relasi kuasa akademik, pelecehan seksual, etika pendidikan tinggi.
1. Pendahuluan
Surat pribadi yang ditinggalkan sebelum
kematian sering kali menjadi objek kajian lintas disiplin, terutama dalam
konteks linguistik forensik, psikologi forensik, dan hukum pidana
(Coulthard & Johnson, 2010). Dalam kasus Anthonieta Evia Maria Mangolo,
surat tersebut ditemukan di kamar kos korban, bersamaan dengan ditemukannya
tubuh korban dalam posisi tergantung menggunakan seutas tali, dengan kaki
menyentuh lantai dan lutut tertekuk. Fakta ini menjadikan surat tersebut
penting bukan hanya sebagai dokumen personal, tetapi juga sebagai artefak
linguistik yang memiliki potensi relevansi hukum dan etik.
2. Kerangka
Teoretis
2.1 Linguistik
Forensik dan Surat Terakhir
Linguistik
forensik mempelajari bahasa sebagai bukti, termasuk analisis teks bunuh diri (suicide
notes) untuk mengidentifikasi intensi, tekanan psikologis, dan relasi
sosial (Olsson, 2008; Gibbons, 2019). Surat semacam ini kerap dipahami sebagai:
- expressive act (ungkapan emosi),
- accusatory narrative (narasi penunjukan pihak tertentu),
- dan identity positioning (posisi
diri sebagai korban).
2.2 Relasi Kuasa
dalam Konteks Akademik
Dalam kajian hukum dan
pendidikan, relasi dosen–mahasiswa dikategorikan sebagai relasi kuasa
asimetris, sehingga setiap interaksi bernuansa seksual berpotensi masuk
kategori penyalahgunaan wewenang (Foucault, 1980; MacKinnon, 1979).
3. Analisis
Linguistik Surat
3.1 Kutipan Teks
Surat (Sebagian)
Berikut kutipan yang
relevan secara analitis (disajikan terbatas untuk kepentingan ilmiah):
“Saya sudah tidak kuat
lagi dengan semua tekanan ini. Nilai saya selalu dijadikan alat untuk menekan
saya… saya takut, saya terancam, dan saya malu.”
“Saya diperlakukan
bukan sebagai mahasiswa, tetapi sebagai objek. Saya tidak berani melawan karena
saya butuh lulus.”
3.2 Analisis
Mikro-Linguistik
Secara linguistik,
kutipan di atas menunjukkan:
- Pronomina orang pertama (“saya”) → penegasan pengalaman personal dan
otentisitas narasi.
- Verba afektif (“takut”, “tidak kuat”,
“malu”) → indikator
tekanan psikologis berat.
- Leksikon koersif (“tekanan”, “alat”,
“tidak berani”) →
menunjukkan adanya relasi dominasi.
Menurut Shuy
(2006), pola semacam ini konsisten dengan teks korban yang mengalami coercive
control.
3.3 Fungsi
Pragmatik
Surat ini
berfungsi sebagai:
- Testimoni personal,
- Tuduhan implisit,
- Permohonan pengakuan sosial pascakematian (posthumous validation).
4. Komparasi dengan
Kajian Hukum
4.1 Kedudukan Surat
dalam Hukum Pidana
Dalam KUHAP Indonesia,
surat pribadi tidak otomatis menjadi alat bukti utama, tetapi dapat:
- berfungsi sebagai petunjuk (Pasal
188 KUHAP),
- atau barang bukti surat jika
dikaitkan dengan alat bukti lain.
Surat bunuh diri
tidak berdiri sendiri sebagai bukti pidana, tetapi dapat memperkuat konstruksi
peristiwa bila dikonfirmasi dengan saksi, rekam akademik, atau bukti
digital.
4.2 Dugaan
Tindak Pidana
Jika isi surat
mengindikasikan:
- pelecehan seksual,
- ancaman implisit,
- penyalahgunaan relasi kuasa,
maka secara
normatif dapat dikaitkan dengan:
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual,
- Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 (sebagaimana berlaku pada konteks
pendidikan tinggi).
5. Posisi
Terlapor dan Konsekuensi Etik-Institusional
Nama Danny A.
Masinambow, S.P., M.Pd disebut dalam berbagai narasi publik sebagai dosen
yang diduga terhubung dengan pengalaman korban. Dalam kajian ilmiah ini, yang bersangkutan diposisikan
sebagai terlapor (alleged), dengan prinsip presumption of innocence.
5.1
Konsekuensi yang Dapat Timbul (Jika Dugaan Terbukti)
Secara normatif
dan etik, konsekuensi yang mungkin meliputi:
- Sanksi administratif kampus (skorsing, pemberhentian
sementara/tetap),
- Proses etik dosen berdasarkan Kode Etik Akademik,
- Proses pidana jika memenuhi unsur delik,
- Sanksi profesi dan pencabutan hak mengajar.
6. Ethical
Statement & Conflict of Interest
Ethical Statement
Penelitian ini disusun berdasarkan sumber terbuka dan analisis teks, tanpa
wawancara langsung atau intervensi terhadap pihak keluarga korban. Identitas
personal dibahas secara terbatas untuk kepentingan akademik, dengan prinsip
non-maleficence dan kehati-hatian etik.
Conflict of
Interest
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, institusional,
maupun finansial terkait pihak-pihak yang dibahas dalam kajian ini.
7. Kesimpulan
Surat terakhir Anthonieta Evia Maria Mangolo
merupakan dokumen linguistik yang kuat secara naratif dan emosional,
mencerminkan tekanan psikologis berat dalam relasi kuasa akademik. Dalam perspektif linguistik forensik, teks
tersebut konsisten dengan pola komunikasi korban coercion. Dalam perspektif
hukum, surat ini memiliki nilai indikatif yang signifikan, meskipun memerlukan
pembuktian tambahan. Kajian ini menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan
mahasiswa, penegakan etika dosen, dan penanganan sensitif terhadap bukti
linguistik pascakematian.
Daftar Pustaka:
- Coulthard, M., & Johnson, A. (2010). The
Routledge Handbook of Forensic Linguistics. Routledge.
- Gibbons, J. (2019). Forensic
Linguistics: An Introduction to Language in the Justice System.
Wiley-Blackwell.
- Olsson, J. (2008). Forensic Linguistics.
Continuum.
- Shuy, R. (2006). Linguistics in the
Courtroom. Oxford University Press.
- Foucault, M. (1980). Power/Knowledge.
Pantheon.
- MacKinnon, C. (1979). Sexual Harassment
of Working Women. Yale University Press.
- Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
