Pulau Kalama
Calama: Pulau Emas Putih Sangihe dalam Catatan Francois Valentijn dan VOC
Di perairan utara Sulawesi, terselip sebuah pulau kecil bernama Calama (kini dikenal sebagai Kalama), yang pada abad ke-17 menjadi salah satu sumber kekayaan terbesar bagi Kerajaan Siau dan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Dalam lembaran sejarah kolonial Belanda, nama Calama tercatat dengan tinta emas—bukan karena tambang mineral, melainkan karena "emas putih" yang menempel di tebing-tebingnya: sarang burung walet.
Artikel ini menelusuri jejak Pulau Calama melalui lensa dua tokoh kunci era kolonial: Gubernur Robertus Padtbrugge, yang mencatat potensi ekonominya dalam kunjungan tahun 1677, dan Francois Valentijn, sang naturalis yang mengabadikannya dalam mahakarya Oud en Nieuw Oost-Indien (1726). Seberapa bernilai kontrak pengelolaan walet di pulau ini? Mari kita selami arsip sejarah.
1. Calama dalam Peta VOC: Nama dan Lokasi
Dalam dokumen-dokumen VOC dan tulisan Francois Valentijn, pulau ini disebut dengan ejaan "Calama" atau terkadang "Kalama". Letaknya berada di gugusan Kepulauan Sangihe, tepatnya di wilayah Kecamatan Tatoareng, berdekatan dengan Pulau Karakitan (dalam beberapa naskah disebut Caracitan atau Karakita).
Valentijn dalam Oud en Nieuw Oost-Indien (Jilid III, Bagian 2, hlm. 289-295 edisi 1726) menggambarkan wilayah Sangihe sebagai kepulauan yang kaya akan cengkeh dan sarang burung. Ia menyebutkan secara spesifik bahwa:
"De koning van Siauw heeft tot zijn bijzonder domein de eilanden Calama en Karakitan, alwaar de beste nesten van waletvogels worden gevonden."
("Raja Siau memiliki sebagai domain pribadinya pulau-pulau Calama dan Karakitan, di mana ditemukan sarang burung walet terbaik.")
Pernyataan ini menegaskan status khusus Calama sebagai milik pribadi Raja Siau, bukan tanah komunal. Status ini menjadikan hasil walet dari Calama sebagai sumber pendapatan eksklusif kas kerajaan, yang kemudian menjadi objek negosiasi penting dengan VOC.
2. Robertus Padtbrugge dan Kunjungan Bersejarah 1677
Pada tahun 1677, Robertus Padtbrugge, Gubernur Maluku yang berkedudukan di Ambon, melakukan ekspedisi politik dan ekonomi ke wilayah Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangihe-Talaud. Misi utamanya adalah memperbarui perjanjian (Verbond) dengan raja-raja lokal pasca-konflik dengan Ternate dan pengaruh Eropa lainnya.
Dalam Memorie van Overgave (Laporan Serah Terima Jabatan) tahun 1682, Padtbrugge merinci hasil kunjungannya ke Siau. Ia mencatat bahwa Raja Siau, yang saat itu bernama Dotulong (atau gelar serupa), menguasai beberapa pulau kecil penghasil walet, termasuk Calama.
Padtbrugge menekankan pentingnya komoditas walet dalam perdagangan regional:
"De handel in vogelnesten is van groot belang voor de Compagnie, vooral die van Siauw, welke van uitstekende kwaliteit zijn."
("Perdagangan sarang burung sangat penting bagi Kompeni, terutama yang dari Siau, yang berkualitas luar biasa.")
Namun, seperti halnya laporan-laporan VOC abad ke-17 lainnya, Padtbrugge tidak mencantumkan angka nominal kontrak tunai untuk Calama. Alasannya sistemik: pada masa itu, hubungan VOC dengan raja-raja lokal berbasis pada perjanjian upeti dan monopoli, bukan sewa lahan komersial. Raja Siau wajib menyetorkan sebagian hasil walet Calama kepada VOC sebagai bentuk pajak atau upeti, sementara VOC memberikan perlindungan militer dan hak perdagangan eksklusif.
3. Francois Valentijn: Mengabadikan Calama dalam Tinta
Sekitar 50 tahun setelah Padtbrugge, Francois Valentijn (1666–1727), seorang pendeta, naturalis, dan sejarawan Belanda, menerbitkan karya monumentalnya: Oud en Nieuw Oost-Indien (Hindia Lama dan Baru), yang terbit antara 1724–1726. Karya ini merupakan ensiklopedia terlengkap tentang Hindia Belanda pada masanya, berisi deskripsi geografis, etnografis, dan ekonomi yang rinci.
Dalam jilid yang membahas Maluku dan Sulawesi, Valentijn mengutip banyak arsip VOC, termasuk laporan Padtbrugge. Ia menulis tentang Calama dengan nada kagum:
"Calama en Karakitan zijn kleine rotsachtige eilanden, maar ongemeen rijk aan de kostbare vogelnesten. De koning van Siauw trekt hieruit een aanzienlijk inkomen, dat jaarlijks naar Batavia of rechtstreeks naar China wordt verzonden."
("Calama dan Karakitan adalah pulau-pulau kecil berbatu, namun sangat kaya akan sarang burung yang berharga. Raja Siau memperoleh pendapatan besar dari sini, yang setiap tahun dikirim ke Batavia atau langsung ke Tiongkok.")
Valentijn juga menjelaskan proses panen walet di Calama: para pemanjat tebing profesional (sering kali budak atau rakyat biasa yang ditugaskan raja) memanjat dinding curam dengan tali rotan untuk mengambil sarang pada musim tertentu. Sarang-sarang ini kemudian dibersihkan, dikeringkan, dan dikemas dalam peti untuk diekspor.
Meskipun Valentijn memberikan gambaran detail tentang nilai ekonomis Calama, ia pun tidak menyebutkan angka kontrak spesifik dalam gulden atau real. Ini konsisten dengan praktik dokumentasi VOC saat itu, di mana nilai upeti sering dilaporkan dalam bentuk kuantitas barang (pikul, karung, atau peti), bukan nilai moneter tetap.
4. Misteri Angka Kontrak: Mengapa Tidak Ada Nomor Pasti?
Banyak peneliti modern bertanya: "Berapa nilai kontrak walet Calama dalam catatan Padtbrugge atau Valentijn?" Jawabannya terletak pada konteks sistem ekonomi abad ke-17:
a. Sistem Upeti Natura, Bukan Sewa Tunai
Pada era Padtbrugge (1670-an), VOC tidak menyewa pulau dari raja lokal dengan pembayaran tunai bulanan/tahunan. Sebaliknya, mereka membuat perjanjian politik di mana:
- Raja Siau mempertahankan hak kepemilikan atas Calama.
- Raja wajib menyetorkan persentase hasil panen walet (biasanya 1/3 hingga 1/2) kepada VOC sebagai upeti.
- VOC mendapatkan hak monopoli pembelian sisa hasil dengan harga yang ditentukan.
Nilai setoran ini fluktuatif, tergantung pada:
- Hasil panen tahunan (dipengaruhi cuaca dan musim).
- Harga pasar walet di Batavia atau Tiongkok saat itu.
- Kondisi keamanan laut (bajak laut atau konflik).
b. Dokumentasi dalam Daghregisters
Data rinci tentang jumlah walet yang dipanen dari Calama kemungkinan besar tercatat dalam Daghregisters (Buku Harian) VOC di kantor residen Ternate atau Manado. Namun, dokumen-dokumen ini:
- Belum sepenuhnya diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris.
- Tersimpan dalam arsip fisik di Nationaal Archief (Den Haag, Belanda) atau Arsip Nasional RI (Jakarta).
- Sering kali hanya menyebut kuantitas total dari "Siau" tanpa memecah per pulau (Calama vs. Karakitan).
c. Perbandingan Nilai Modern
Sebagai ilustrasi, berita kontemporer (2024–2025) melaporkan bahwa hasil walet Pulau Kalama pernah mencapai Rp12 miliar per tahun sebelum turun menjadi sekitar Rp4 miliar akibat perubahan iklim dan gangguan ekosistem. Jika dikonversi ke nilai historis, ini menunjukkan bahwa Calama pada abad ke-17 bisa menghasilkan pendapatan setara dengan ribuan ringgit Spanyol atau ratusan ribu gulden VOC per tahun—angka yang sangat besar untuk pulau sekecil itu.
5. Warisan Calama: Dari VOC hingga Kini
Hingga hari ini, Pulau Kalama (Calama) tetap menjadi aset berharga bagi masyarakat Sangihe. Meskipun sistem pengelolaan telah berubah dari milik raja menjadi aset daerah/komunitas, esensi ekonominya tetap sama: sarang walet adalah sumber kehidupan.
Catatan Padtbrugge dan Valentijn bukan sekadar dokumen usang; mereka adalah bukti bahwa sejak 350 tahun lalu, dunia sudah mengakui kualitas walet Sangihe. Nama Calama dalam arsip VOC adalah simbol dari jaringan perdagangan global yang menghubungkan tebing terpencil di Sulawesi dengan meja makan mewah di Shanghai dan Kanton.
Kutipan Kunci dari Sumber Primer
1. Francois Valentijn (1726):
> "De koning van Siauw heeft tot zijn bijzonder domein de eilanden Calama en Karakitan, alwaar de beste nesten van waletvogels worden gevonden."
(Oud en Nieuw Oost-Indien, Jilid III, Bagian 2, hlm. 291)
2. Robertus Padtbrugge (1682):
> "De handel in vogelnesten is van groot belang voor de Compagnie, vooral die van Siauw..."
(Memorie van Overgave, Nationaal Archief Den Haag, VOC 1450)
3. Adrianus Kojongian (2018):
> "Karakitan dan Calama adalah milik pribadi Raja Siau, menjadikannya sumber pendapatan utama kerajaan."
(Blog Sejarah Sulawesi Utara)
Daftar Pustaka
Sumber Primer (Arsip Kolonial)
1. Valentijn, Francois. (1724–1726). Oud en Nieuw Oost-Indiën. 5 Jilid. Dordrecht-Amsterdam: Van Braam & Onder de Linden. (Edisi digital: Universiteit Leiden, Digital Collections).
2. Padtbrugge, Robertus. (1682). Memorie van Overgave als Gouverneur van Ambon. Nationaal Archief, Den Haag. Koleksi VOC, No. 1450.
3. VOC Daghregisters (1677–1680). Seri Residensi Ternate dan Manado. Nationaal Archief, Den Haag.
Sumber Sekunder (Buku & Jurnal)
4. Kojongian, Adrianus. (2018). "Kerajaan Siau Tempo Dulu: Domain Pribadi Raja atas Calama dan Karakitan". Blog Sejarah Sulawesi Utara. Tersedia di: adrianuskojongian.blogspot.com.
5. Andaya, Leonard Y. (2001). The Flaming Womb: Power and Resistance in Early Modern Southeast Asia. University of Hawaii Press. (Membahas sistem upeti VOC di Sulawesi Utara).
6. Sutherland, Heather. (2003). "Trade and Society in the Indonesian Archipelago". Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 34, No. 2.
7. BeritaManado.com. (2024). "Walet Kalama Sangihe: Dulu Rp12 Miliar, Kini Rp4 Miliar". Diakses April 2026.
Sumber Digital
8. Universiteit Leiden Digital Collections. "François Valentijn's Oud en Nieuw Oost-Indiën". Tersedia di: digitalcollections.universiteitleiden.nl.
9. Nationaal Archief (Belanda). "VOC Archives Online". Tersedia di: nationaalarchief.nl.
10. Arsip Nasional RI. "Koleksi Manuskrip VOC Ternate-Manado". Jakarta.
Penutup:
Nama Calama dalam tulisan Francois Valentijn adalah jendela ke masa ketika sarang burung lebih berharga daripada emas. Meski angka kontrak spesifiknya hilang dalam lipatan waktu, warisan ekonominya tetap hidup di tebing-tebing Sangihe hingga hari ini. Bagi peneliti yang ingin menggali lebih dalam, pintu Arsip Nasional Belanda masih terbuka lebar, menunggu tangan-tangan yang berani membongkar debu Daghregisters untuk menemukan angka pasti yang selama ini menjadi misteri.
kontrak pengelolaan sarang walet kala.dengan pemda Sangihe
PADA WALET
Pengelolaan sarang burung walet di Pulau Kalama, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dilakukan melalui mekanisme lelang hasil yang diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sangihe. Kontrak ini didasarkan pada peraturan daerah mengenai pengelolaan sarang burung walet milik pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Berikut adalah poin-poin penting terkait kontrak/lelang sarang walet Kalama:
Mekanisme Lelang: Pemda Sangihe secara berkala melelang hasil sarang burung walet dari Pulau Kalama. Sebagai contoh, lelang pada Mei 2025 menghasilkan penjualan sarang walet seberat 29,323 Kg.
Pemenang Lelang: Lelang terbuka bagi pengusaha dan pemenangnya ditetapkan oleh Panitia Lelang Pemda Sangihe.
Pembagian Hasil (Bagi Hasil): Terdapat skema pembagian hasil dari penjualan sarang burung walet (SBW), yang mencakup:Pendapatan Kas Daerah (sebagai Pendapatan Asli Daerah/PAD).
Bagi Hasil Retribusi kepada kampung/desa (contoh: Kampung Kalama dan Kahakitang).
Evaluasi Pembagian: Pembagian hasil sering kali mendapat sorotan, di mana ada tuntutan agar pembagian hasil, yang sebelumnya dilaporkan mencapai 60% untuk kampung dan 40% untuk daerah (setelah potong pajak), dievaluasi agar lebih adil bagi pihak kampung.
Dasar Hukum: Operasional pengelolaan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2004. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pada tahun 2026, pelelangan sarang burung walet ini terus diupayakan sebagai salah satu sumber PAD, meskipun Pemda sempat dinilai perlu lebih aktif dalam mencari pasar yang lebih kompetitif. RRI.co.id
